Kurir Ekstasi 9.450 Butir dari Medan Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara

Aksi berani seorang pria asal Lampung, Rido Yogi Pratama, yang mencoba membawa ribuan pil ekstasi dari Medan berujung pada hukuman berat. Kini, Rido, yang juga dikenal sebagai Oop bin Yuliantoni, harus menjalani 12 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus pengangkutan narkotika. Dalam pengadilan, terungkap bahwa ia terlibat dalam pengangkutan 9.450 butir ekstasi seberat 2,4 kilogram, sebuah jumlah yang tentu saja sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat.
Proses Hukum dan Vonis
Pada hari Jumat, 12 Juni 2026, majelis hakim yang dipimpin oleh Cipto Hosari Parsaoran Nababan menjatuhkan vonis di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan. Hakim menyatakan bahwa Rido Yogi Pratama terbukti bersalah berdasarkan dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni,” ungkap hakim secara tegas saat membacakan amar putusan. Selain menjalani hukuman penjara, Rido juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta. Apabila ia gagal membayar denda tersebut, harta miliknya akan disita dan dilelang oleh pihak kejaksaan. Jika hasil lelang tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama 100 hari akan diberlakukan.
Perbandingan Tuntutan Jaksa dan Putusan Hakim
Penting untuk dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan kepada Rido lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Rido dijatuhi hukuman penjara selama 16 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar, akan berujung pada hukuman kurungan selama 160 hari.
Awal Mula Kasus
Kasus ini berawal pada tanggal 14 November 2025, ketika seorang buronan bernama Toba Bahasiswa, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), menghubungi Rido. Dalam tawarannya, Toba menjanjikan imbalan yang cukup menggiurkan, yaitu antara Rp5 juta hingga Rp7 juta, untuk menjemput narkoba di Medan. Tanpa berpikir panjang, Rido menerima tawaran tersebut dan mengajak rekannya, Riyans Fitra Mubarokah, untuk ikut serta dalam perjalanan lintas provinsi ini.
Perjalanan Menuju Medan
Keduanya kemudian menyewa mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BE 1558 CD dari Natar, Lampung. Selama perjalanan, mereka mengambil langkah-langkah hati-hati untuk menghindari kecurigaan dari pihak berwenang. Toba bahkan meminta agar pelat nomor kendaraan diganti menjadi BK 1427 DG agar lebih aman saat memasuki Medan. Sepanjang perjalanan, mereka menerima transfer uang operasional yang totalnya mencapai sekitar Rp4 juta.
Drama di Medan
Setibanya di Medan pada 17 November 2025, sebuah insiden menegangkan terjadi. Di depan sebuah toko bangunan di kawasan Jalan Ring Road, Medan Sunggal, dua pria misterius yang berada di dalam mobil Toyota Innova putih melemparkan sebuah tas hitam bertuliskan Under Armour ke dalam mobil yang mereka sewa.
Ketika Rido dan Riyans membuka tas tersebut, mereka sangat terkejut mendapati isinya: 9.450 butir pil ekstasi yang terbungkus dalam plastik hitam. Rido segera menghubungi Toba untuk melaporkan keadaan tersebut. Namun, respons dari Toba sangat mengejutkan. Ia mengaku panik karena barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan yang seharusnya hanya mencakup 1 kilogram sabu dan 2 ribu pil ekstasi, bukan ribuan butir seperti yang mereka terima.
Kekacauan dan Pelarian
Khawatir terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, Rido dan Riyans merasa ada yang tidak beres dan buru-buru memutuskan untuk kembali ke Lampung. Dalam keadaan panik, mereka bahkan membuang tas berisi pil ekstasi di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, Medan Johor, berharap jejak mereka tidak terdeteksi.
Namun, perjalanan mereka tidak berjalan mulus. Ketika memasuki Tol Amplas, mereka menyadari bahwa pihak kepolisian yang sudah membuntuti mereka akhirnya melakukan penghadangan dari depan dan belakang.
Operasi Penegakan Hukum
Dalam proses penegakan hukum ini, pihak kepolisian masih memburu dua nama yang terkait dalam jaringan narkoba tersebut, yaitu Toba Bahasiswa sebagai pengendali dan Efi Susanti, yang diduga berperan sebagai tangan kanan sekaligus pengirim dana operasional untuk perjalanan ilegal tersebut.
- Rido Yogi Pratama dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
- Vonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 16 tahun.
- Rido dan rekannya menyewa mobil untuk perjalanan ke Medan.
- Tas berisi 9.450 butir ekstasi ditemukan di lokasi yang telah ditentukan.
- Pihak kepolisian masih memburu dua orang DPO dalam kasus ini.
Kasus ini mencerminkan bagaimana jaringan narkoba dapat mempengaruhi kehidupan individu dan masyarakat secara luas. Dengan adanya penindakan yang tegas seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mengurangi peredaran narkotika di tanah air.





