Kasus Pencabulan Anak di Tangerang Terhambat, Pelaku Masih Belum Ditangkap

Kasus pencabulan anak di Tangerang yang melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang kini tengah menjadi sorotan publik. Sudah lebih dari enam bulan sejak laporan dibuat, pelaku yang diduga terlibat masih bebas berkeliaran tanpa ada langkah penahanan dari pihak berwajib. Situasi ini menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama bagi keluarga korban yang menantikan keadilan.
Awal Mula Kasus Pencabulan Anak di Tangerang
Peristiwa ini berawal dari laporan bernomor LP/B/915/IX/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN yang diajukan pada 19 September 2025. Laporan tersebut mengarah kepada dugaan pencabulan anak di bawah umur. Namun, hingga awal April 2026, perkembangan hukum yang diharapkan oleh keluarga korban belum tampak, menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat dalam menangani kasus ini.
Respon Keluarga Korban
Yanto Nelson Nalle, SH., MH, selaku kuasa hukum dari keluarga korban yang berasal dari YNN LawFirm, menyatakan bahwa lambatnya penanganan kasus ini membuat keluarga korban merasa dirugikan. Mereka mempertanyakan komitmen penyidik dalam menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Keluarga korban sangat berharap adanya kejelasan hukum. Kami bahkan telah memberikan bantuan kepada penyidik untuk mengidentifikasi lokasi tempat tinggal terduga pelaku, tetapi hingga kini, penangkapan belum juga dilakukan,” ungkap Nelson setelah menerima kunjungan keluarga korban di kantor YNN LawFirm pada Selasa (1/4/2026).
Proses Hukum yang Terhambat
Menurut Nelson, informasi yang diterima menunjukkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah diterbitkan sejak Februari 2026. Dia juga menyebutkan bahwa hasil visum terhadap korban telah keluar, tetapi status hukum terduga pelaku masih belum ditetapkan hingga saat ini.
“Dengan SPDP yang sudah keluar dan alat bukti yang ada, proses hukum seharusnya bisa berjalan lebih cepat. Ini menjadi pertanyaan besar bagi keluarga korban,” tegasnya.
Perbandingan dengan Kasus Lain
Nelson juga membandingkan situasi ini dengan penanganan kasus serupa di wilayah hukum Tangerang Raya. Ia menyoroti bagaimana kasus dugaan kekerasan seksual yang ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota berhasil menetapkan dan menahan tersangka lebih cepat.
“Padahal laporan yang kami dampingi di Polresta Tangerang masuk lebih dahulu. Namun, di Polres Metro Tangerang Kota, tersangkanya sudah ditangkap,” jelasnya.
Proses Penyelidikan dan Kewajiban Penyidik
Sebagai seorang praktisi hukum, Nelson berpendapat bahwa tahapan penyelidikan tidak seharusnya menjadi penghambat dalam kasus ini. Ia merujuk pada Pasal 1 Angka 5 KUHAP yang menjelaskan bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan untuk menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan kelayakan penyidikan.
Lebih lanjut, Nelson mengingatkan tentang kewajiban atasan penyidik untuk mengawasi setiap tahapan penyelidikan. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 37, yang menegaskan bahwa atasan penyidik wajib memastikan bahwa setiap tahap penyelidikan dan penyidikan berjalan dengan efektif dan efisien.
Permintaan Keluarga Korban
Keluarga korban berharap agar Kapolri, Kapolda Banten, dan Kapolresta Tangerang menaruh perhatian serius terhadap kasus ini. Jika tidak ada kemajuan, mereka berencana meminta agar kasus ini dilimpahkan kepada Polda Banten untuk penanganan lebih lanjut.
“Kami meminta agar kasus ini tidak diabaikan. Jika tidak ada perkembangan, kami akan mengajukan permintaan untuk memindahkan penanganan kasus ini ke Polda Banten,” tegas Nelson.
Dampak Psikologis terhadap Korban
Saat ini, kondisi psikologis korban sangat memprihatinkan. Nelson mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang menimpanya.
“Korban mengalami trauma mendalam, bahkan sempat menunjukkan keinginan untuk mengakhiri hidupnya. Sementara itu, terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” jelasnya.
Pentingnya Penegakan Hukum yang Adil
Nelson menekankan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan tanpa diskriminasi. Ia mengingatkan bahwa tidak seharusnya kasus ini terkesan berlarut-larut hanya karena kondisi ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.
“Penegakan hukum harus memastikan keadilan dan kepastian bagi setiap korban, tanpa memandang latar belakang sosial mereka,” tambahnya.
Tanggapan dari Pihak Berwenang
Ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Indra Waspada memberikan respon singkat melalui pesan WhatsApp.
“Baik, akan disampaikan kembali ke penyidik,” ujarnya.
Respons Publik dan Harapan ke Depan
Kasus ini menjadi perhatian luas dari masyarakat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Publik berharap agar proses penegakan hukum dilakukan dengan cepat, transparan, dan berkeadilan.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait guna mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyidikan kasus ini.

