Kementerian HAM dan KPK Diminta Tindak Lanjuti Masalah Gaji Guru P3K di Deli Serdang

Kebijakan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mengenai gaji para guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini menjadi fokus perhatian publik. Masalah ini mencuat ketika 2.341 guru P3K di Deli Serdang tidak mendapatkan gaji sama sekali, yang merupakan hal yang sangat memprihatinkan.
Panggilan untuk Tindakan oleh KemenHAM dan KPK
Bornok Simanjuntak, S.H., M.H, selaku Ketua Forum Koordinasi Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi di Sumatera Utara, meminta agar Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk menangani situasi ini di Kabupaten Deli Serdang. Ia menilai bahwa tindakan ini sangat penting mengingat para guru P3K yang seharusnya mendapatkan hak mereka dalam bentuk gaji.
Bornok merasa prihatin dengan keputusan Bupati Asriludin Tambunan, yang mengakibatkan para guru P3K Paruh Waktu (PW) di daerah tersebut tidak menerima sepeser pun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Situasi ini menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesejahteraan para pengajar yang berperan penting dalam pendidikan.
Pentingnya Memenuhi Hak Gaji Guru
Masalah gaji guru P3K di Deli Serdang dianggap sebagai isu besar yang memerlukan penyelesaian segera. Menurut Bornok, gaji adalah hak setiap individu yang bekerja, termasuk pegawai pemerintah daerah. Ketidakpastian pembayaran gaji dapat menimbulkan masalah ekonomi yang serius dan berdampak pada kesejahteraan hidup para guru.
“Gaji merupakan hak setiap pekerja, termasuk pegawai Pemerintah Daerah. Gaji yang tidak dibayarkan dapat menyebabkan kesulitan ekonomi dan mempengaruhi kesejahteraan hidup,” ungkapnya dalam sebuah pernyataan.
Dasar Hukum Terkait Gaji Pekerja
Menurut Bornok, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, gaji merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk pemerintah. Jika hak ini tidak dipenuhi, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM). Para pekerja yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan laporan dan menuntut hak mereka.
- Pasal 20 ayat (1) UU HAM menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang boleh diperbudak.
- Pasal 38 ayat (4) UU yang sama menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya.
- Pasal 88 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan hak pekerja untuk memperoleh penghasilan yang layak.
Mempekerjakan seseorang tanpa memberikan upah yang sesuai adalah tindakan melawan hukum dan melanggar hak asasi manusia. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Panggilan untuk Keadilan dan Penegakan Hukum
“KemenHAM sebagai lembaga yang menangani hak asasi manusia sangat berperan dalam menyelesaikan isu ini, terutama mengingat ada 2.341 guru P3K Paruh Waktu yang haknya tidak dipenuhi oleh Pemkab Deli Serdang,” tegas Bornok.
Ia juga berharap agar KPK turut serta dalam menangani masalah ini, mengingat APBD Deli Serdang untuk tahun 2025 mencapai hampir Rp4,99 triliun. Dengan anggaran yang cukup besar, seharusnya dana untuk gaji guru P3K dapat dialokasikan dengan baik.
Pentingnya Penganggaran Gaji Guru
“Berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026, honor untuk Guru P3K Paruh Waktu tidak bisa diambil dari Dana BOS. Oleh karena itu, dengan adanya 2.341 guru P3K yang diangkat oleh Pemkab Deli Serdang, seharusnya dalam APBD harus ada anggaran yang dialokasikan untuk gaji mereka,” jelasnya. Hal ini menunjukkan bahwa penganggaran tidak boleh hanya fokus pada kegiatan fisik, tetapi juga harus memperhatikan kesejahteraan guru.
Perbandingan dengan daerah lain seperti Kota Medan menunjukkan bahwa pemerintah daerah lain berhasil memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan gaji kepada guru P3K Paruh Waktu. “Guru adalah pejuang yang mulia! Mereka berjuang untuk mencerdaskan bangsa, jadi kesejahteraan mereka harus diperjuangkan,” tegas Bornok.
Tanggapan Dinas Komunikasi Deli Serdang
Sementara itu, Sandra Dewi Situmorang, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfostan), ketika ditanya mengenai permintaan KemenHAM dan KPK untuk turun ke Deli Serdang, mengirimkan informasi yang diperoleh dari Dinas Pendidikan. Informasi ini tampaknya berusaha untuk memperjelas posisi pemerintah daerah dalam mengatasi masalah gaji guru P3K.
Data dari Dinas Pendidikan
Data yang disampaikan oleh Dinas Pendidikan berisi lima poin yang dianggap dapat memberikan gambaran mengenai situasi yang dihadapi oleh guru P3K PW. Terdapat kekhawatiran bahwa informasi tersebut hanya akan mengaburkan persoalan yang sebenarnya. Dinas Pendidikan menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dipandang sebagai gaji, padahal yang menjadi permasalahan adalah tidak adanya anggaran untuk gaji guru P3K PW.
- Poin pertama menyebutkan bahwa guru P3K PW yang sudah sertifikasi tidak boleh dibayarkan dari dana BOS.
- Poin kedua mengindikasikan bahwa gaji tunjangan bagi guru P3K PW yang sudah sertifikasi bersumber dari APBN dan ditransfer langsung dari pusat.
- Poin ketiga menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran untuk membayarkan gaji dari dana BOS kepada guru P3K PW yang bersertifikasi, meskipun belum pernah dibayarkan TPG-nya.
- Poin keempat mencatat bahwa penggunaan dana BOS untuk gaji/honor melebihi 20 persen sedang diproses untuk relaksasi penggunaannya.
“Ini adalah data yang kami miliki,” ucap Sandra Dewi ketika mengirimkan informasi tersebut. Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai gaji guru P3K PW yang bersertifikasi, Sandra menegaskan bahwa TPG bukanlah gaji, dan pertanyaan utama tetap pada mengapa gaji dari APBD Deli Serdang tidak ada.
Dalam pernyataannya, Sandra tidak menjelaskan secara rinci, melainkan memberikan analogi bahwa dirinya sendiri menerima gaji dari APBD serta Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

