LPM Desa Kampung Melayu Timur Menentang Penggusuran PKL oleh Developer Mutiara Garuda

Polemik mengenai penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di area Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum/Fasos) yang terletak di Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mencuat pada Rabu (22/04/2026). Tindakan ini memicu reaksi keras dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Kampung Melayu Timur, yang menilai bahwa pihak pengembang, PT. Indo Global Adya Pratama, telah melampaui batas kewenangannya dalam melakukan penggusuran.
Keberatan LPM terhadap Tindakan Pengembang
Jalaludin, salah satu perwakilan dari LPM Desa Kampung Melayu Timur, menegaskan bahwa pengembang tersebut tidak memiliki hak untuk menggusur PKL di lahan yang telah ditetapkan sebagai Fasum/Fasos. Ia menyatakan, “Pengembang tidak berhak melakukan penggusuran karena lahan ini telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang pada 22 Oktober 2021.” Pernyataan ini ditegaskan kembali dalam konteks hukum dan administrasi yang berlaku.
Proses Penyerahan Lahan
Penyerahan lahan tersebut dilakukan oleh Ali Kusno Fusin, yang menjabat sebagai Direktur PT Indo Global Adya Pratama, kepada Bupati Tangerang pada saat itu, Zaki Iskandar. Tindakan sepihak dari pihak pengembang ini dianggap mencederai kewenangan yang seharusnya dimiliki oleh aparatur pemerintah.
- Penggusuran seharusnya ditangani oleh Satpol PP, bukan oleh pengembang.
- Penertiban harus dilakukan secara menyeluruh, bukan tebang pilih.
- Pasar di Komplek Garuda yang berdiri di atas saluran air menjadi keluhan masyarakat.
- Keberadaan PKL memberikan dampak ekonomi bagi warga setempat.
- Penggusuran yang tidak tepat dapat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
Pentingnya Peran Pemerintah dalam Penertiban
Jalaludin menambahkan, penertiban yang dilakukan oleh pemerintah haruslah adil dan tidak memihak. “Penggusuran seharusnya dilakukan oleh Satpol PP dan harus menyeluruh, terutama di lokasi-lokasi yang bermasalah seperti pasar yang berdiri di atas saluran air,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk keterlibatan pemerintah dalam penertiban yang lebih efektif dan adil.
Respons dari Pihak Developer
Sampai berita ini diturunkan, upaya untuk menghubungi Direktur Kepatuhan PT. Indo Global Adya Pratama, Nur Munir, melalui pesan singkat WhatsApp belum mendapatkan respons. Situasi ini menambah ketidakpastian mengenai langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pihak developer.
Potensi Dampak Sosial dan Ekonomi
Penggusuran PKL tidak hanya berimbas pada para pedagang, tetapi juga dapat mempengaruhi ekonomi lokal. Banyak warga yang bergantung pada keberadaan PKL untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan adanya penggusuran, mereka mungkin kehilangan salah satu sumber pendapatan utama.
Ketidakpuasan Masyarakat
Ketidakpuasan masyarakat terhadap tindakan penggusuran ini mencerminkan ketidakadilan yang dirasakan oleh para pedagang. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam proses yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka. Hal ini bisa mengakibatkan protes dan ketegangan sosial di antara warga dengan pihak developer.
Alternatif Solusi untuk PKL
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang lebih baik. Alih-alih melakukan penggusuran, pendekatan alternatif bisa dipertimbangkan:
- Membuka dialog antara pengembang dan PKL untuk mencapai kesepakatan.
- Menyediakan lokasi alternatif bagi PKL yang terdampak.
- Mengimplementasikan manajemen yang lebih baik terhadap penggunaan lahan.
- Mengadakan program pemberdayaan bagi para PKL agar mereka bisa beradaptasi.
- Melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keberadaan PKL.
Peran LPM dalam Masyarakat
LPM Desa Kampung Melayu Timur berfungsi sebagai jembatan antara masyarakat dan pemerintah. Dengan keberadaan LPM, suara masyarakat dapat tersampaikan dan diharapkan dapat mendorong dialog yang konstruktif antara semua pihak.
Kesimpulan Awal
Sebagai lembaga yang berperan penting dalam pemberdayaan masyarakat, LPM Desa Kampung Melayu Timur berkomitmen untuk melindungi hak-hak PKL dan memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil oleh pengembang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta harmoni antara pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Situasi ini menjadi contoh nyata pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan. Semua pihak perlu mendengarkan dan mempertimbangkan kepentingan satu sama lain untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi semua.
