LPKSN NTB Melaporkan Dugaan Intimidasi Relawan MBG Tanjung 2 ke Disnakertrans Lotim

Lembaga Pemantau Kebijakan Strategis Nasional (LPKSN) Regional NTB baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan menyampaikan surat pengaduan kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur. Pengaduan ini mencuat pada Senin, 18 Mei 2026, dan menyoroti dugaan adanya intimidasi serta penekanan yang dialami oleh relawan di Mitra Dapur MBG Tanjung 2, yang bernaung di bawah Yayasan Bina Ummat Rinjani, yang berlokasi di Desa Tanjung, Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.
Pentingnya Pengaduan Terhadap Dugaan Intimidasi
Surat pengaduan yang bernomor 31/B/LPKSN/V/2026 ini merupakan respons dari LPKSN terhadap laporan yang diterima mengenai dugaan praktik tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja relawan. Sebelumnya, LPKSN juga menyampaikan laporan serupa kepada Badan Gizi Nasional (BGN) pada 12 Mei 2026 dan kini menantikan tindak lanjut dari kedua laporan tersebut.
Dasar Laporan
Ketua tim investigasi LPKSN NTB, Junaidi, menjelaskan bahwa laporan yang disusun didasarkan pada hasil investigasi lapangan dan keterangan dari relawan yang mengaku mengalami tekanan dalam pengumpulan dana kurban. Menurutnya, ada indikasi kuat bahwa relawan dipaksa untuk memberikan kontribusi, bahkan diancam akan kehilangan pekerjaan jika tidak bersedia berpartisipasi.
“Hasil investigasi kami menunjukkan adanya dugaan intimidasi terhadap relawan terkait sumbangan dana kurban. Ancaman dikeluarkan dari tempat kerja jika tidak ikut berkontribusi menjadi salah satu temuan kami,” jelas Junaidi pada 18 Mei.
Bukti yang Dihimpun LPKSN
LPKSN mengklaim telah mengumpulkan berbagai bukti yang mendukung pengaduan ini. Bukti-bukti tersebut meliputi:
- Percakapan di grup WhatsApp yang menunjukkan tekanan kepada relawan.
- Voice note yang merekam ancaman yang dialami relawan.
- Dokumen kontrak atau SOP yang ditandatangani oleh pihak mitra dan relawan.
- Pernyataan langsung dari beberapa pekerja terkait situasi yang dihadapi.
Berdasarkan bukti-bukti ini, LPKSN menilai bahwa jika dugaan tekanan dan intimidasi tersebut terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip hukum ketenagakerjaan, hak asasi manusia, serta perlindungan terhadap pekerja yang diatur dalam berbagai perundang-undangan yang berlaku.
Regulasi yang Dilanggar
Beberapa regulasi yang dijadikan dasar pengaduan antara lain:
- UUD 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2);
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 86;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 38 ayat (1) dan Pasal 30.
LPKSN menegaskan bahwa pihak yang memiliki kewenangan dalam hubungan kerja tidak seharusnya menyalahgunakan posisi tersebut untuk memaksa pekerja memberikan sumbangan atau menciptakan suasana ketakutan di tempat kerja.
Implikasi Hukum dan Etika
Jika terbukti bahwa intimidasi ini terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kekuasaan dan intimidasi dalam konteks hubungan kerja. “Bila terbukti, tindakan ini jelas melanggar etika kerja serta hukum yang berlaku,” tegas Junaidi.
Permintaan Tindakan dari Dinas Ketenagakerjaan
Dalam surat pengaduan yang diajukan, LPKSN meminta kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Lombok Timur untuk segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Hal ini meliputi:
- Memanggil pihak Yayasan Bina Ummat Rinjani untuk memberikan penjelasan.
- Meneliti pengelolaan di MBG Tanjung 2 untuk memastikan tidak ada intimidasi terhadap relawan.
- Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi yang terlibat dalam pengaduan ini.
Peran LPKSN dalam Masyarakat
LPKSN menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol publik serta partisipasi masyarakat sipil untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan sesuai dengan tujuan dan menghormati hak-hak pekerja serta relawan. Dalam konteks ini, LPKSN meminta agar pengaduan ini ditindaklanjuti dengan serius, profesional, dan transparan.
“Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, kami akan melanjutkan laporan ini ke lembaga pengawas yang lebih tinggi dan membuka informasi ini ke publik sebagai bentuk pengawasan sosial,” tutup Junaidi. Dengan langkah ini, LPKSN berharap dapat mendorong terciptanya lingkungan kerja yang adil dan menghargai hak-hak setiap individu yang terlibat.






