Lapas Kelas I Medan Tanggapi Kericuhan, Aksi Massa Ganggu Pelayanan Publik

Kericuhan yang terjadi di Lapas Kelas I Medan pada tanggal 18 Mei 2026 menjadi sorotan publik ketika sekelompok massa yang mengaku sebagai BEM Sumatera Utara dan Aliansi BEM Sumatera Utara menggelar demonstrasi di depan pintu utama lembaga pemasyarakatan tersebut. Aksi ini tidak hanya menarik perhatian media, tetapi juga menimbulkan berbagai spekulasi dan tuduhan mengenai tindakan represif dari petugas lapas. Dalam konteks ini, penting untuk mengungkapkan klarifikasi dari pihak lapas mengenai situasi yang sebenarnya terjadi di lapangan.
Klarifikasi dari Pihak Lapas Kelas I Medan
Kalapas, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa narasi yang beredar di media sosial dan berita tidak merefleksikan realitas yang terjadi. Ia menegaskan bahwa situasi di lokasi aksi tidak sepenuhnya seperti yang digambarkan oleh para demonstran. Pihaknya berkomitmen untuk menjaga transparansi dan memberikan penjelasan yang jelas seputar insiden tersebut.
Menurut informasi dari pihak lapas, kericuhan dipicu oleh aksi demonstrasi yang berlangsung tepat di depan akses utama lembaga pemasyarakatan. Hal ini menghambat aktivitas pelayanan publik serta pengamanan di area lapas, yang seharusnya beroperasi tanpa gangguan. Tindakan tersebut tidak hanya mengganggu petugas, tetapi juga masyarakat dan keluarga warga binaan yang datang untuk mendapatkan pelayanan.
Dampak Aksi Demonstrasi
Massa aksi diketahui memasang banner dan spanduk di pintu utama lapas, yang berakibat pada terhambatnya akses keluar masuk bagi petugas, kendaraan dinas, serta keluarga warga binaan. Ini menciptakan situasi yang tidak kondusif dan memicu kegaduhan di area yang seharusnya terjaga keamanannya.
- Gangguan pada aktivitas pelayanan publik.
- Kesulitan akses bagi petugas dan masyarakat.
- Peningkatan risiko keamanan di area lapas.
- Ketidaknyamanan bagi keluarga warga binaan.
- Potensi konflik lebih lanjut jika situasi tidak dikelola dengan baik.
Penanganan Situasi oleh Petugas Lapas
Meskipun situasi sempat memanas, pihak lapas menegaskan bahwa petugas tetap mengedepankan pendekatan yang persuasif, humanis, dan preventif. Upaya ini dilakukan untuk menjaga kondisi tetap aman dan mencegah terjadinya gangguan lebih lanjut terhadap keamanan dan ketertiban di area lapas.
Pihak lapas juga memberikan penekanan bahwa jika massa aksi memiliki dugaan pelanggaran yang berdasar, sebaiknya melaporkannya melalui saluran resmi kepada aparat penegak hukum. Mereka menilai bahwa tuduhan yang disampaikan secara terbuka di depan fasilitas negara bukanlah cara yang tepat untuk menuntut keadilan.
Proses Hukum dan Aspirasi Masyarakat
“Setiap dugaan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya disampaikan melalui tuduhan terbuka,” ungkap pihak lapas. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk memastikan bahwa semua pihak dapat berpartisipasi dalam proses hukum dengan cara yang benar dan sesuai dengan prosedur yang ada.
Lebih lanjut, pihak lapas juga menyatakan bahwa mereka telah beberapa kali mengundang perwakilan BEM Sumatera Utara untuk melihat kondisi di dalam lapas. Dengan cara ini, diharapkan mereka dapat memahami situasi yang sebenarnya dan menghindari kesalahpahaman yang mungkin timbul akibat informasi yang tidak akurat.
Keterbukaan dan Pengawasan Masyarakat
Lapas Kelas I Medan menegaskan sikap keterbukaan mereka terhadap pengawasan masyarakat dan pihak terkait dalam rangka mendukung proses pembinaan warga binaan. Keterlibatan masyarakat dianggap penting untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih konstruktif dan transparan.
Sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengamanan khusus, pihak lapas mengingatkan bahwa seluruh aktivitas di sekitar lembaga pemasyarakatan harus tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban, dan kepentingan pelayanan publik. Hal ini penting agar tidak terjadi gangguan yang dapat merugikan berbagai pihak.
Menjunjung Tinggi Aspirasi dengan Tertib
Di akhir keterangannya, pihak lapas berharap agar masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka dengan cara yang tertib dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Mereka mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus selalu dijunjung tinggi, dan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan pemasyarakatan maupun pelayanan kepada masyarakat harus dihindari.
Dengan demikian, diharapkan bahwa semua elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan suasana yang kondusif dan mendukung upaya pemasyarakatan yang lebih baik. Lapas Kelas I Medan berkomitmen untuk terus berupaya menjaga keamanan dan memberikan pelayanan terbaik bagi semua pihak yang berkepentingan.




