Hukum & Kriminal

Pria 25 Tahun Ditangkap Polisi karena Menyimpan Sabu di Akuarium dan Kontrakan

Di tengah meningkatnya kasus penyalahgunaan narkoba, penangkapan seorang pria berusia 25 tahun di Kota Serang menggambarkan betapa kreatifnya para pengedar dalam menyimpan barang haram. Pria yang dikenal dengan inisial GS itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu di tempat yang tidak lazim—dalam sebuah akuarium. Penangkapan ini bukan hanya mengungkap modus operandi pengedaran narkoba, tetapi juga menunjukkan tantangan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di masyarakat.

Proses Penangkapan yang Dramatis

Pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, aparat kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan Perumahan Bumi Harapan Sejahtera, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lokasi dan berhasil mengamankan GS di kediamannya.

AKP Vhalio Agafe, selaku Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian. “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam melaporkan kegiatan yang mencurigakan. Setelah menerima informasi, kami segera melakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Temuan Menarik dalam Penggeledahan

Selama penggeledahan di rumah GS, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan dengan cerdik di dalam bekas akuarium yang terletak di teras rumah. Penemuan ini menunjukkan bagaimana para pengedar seringkali menyembunyikan barang bukti di tempat-tempat yang tidak terduga, mengingatkan kita akan betapa seriusnya masalah ini.

Setelah penangkapan di rumah, petugas melanjutkan pengembangan ke sebuah kontrakan di daerah Lopang, yang diketahui sering digunakan oleh tersangka. Di tempat ini, mereka kembali menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan dalam dompet cokelat di kamar mandi. Secara keseluruhan, total ada empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 12,74 gram yang berhasil disita dari GS.

Barang Bukti yang Disita

Selain narkotika, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lain yang berhubungan dengan aktivitas pengedaran sabu. Barang-barang tersebut meliputi:

  • 1 unit timbangan digital
  • 2 pak plastik klip bening
  • Dompet berwarna cokelat
  • 1 unit handphone

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa GS tidak hanya menyimpan sabu untuk konsumsi pribadi, tetapi berpotensi mengedarkannya kepada orang lain.

Pengakuan Tersangka dan Jaringan Narkoba

Dalam pemeriksaan awal, GS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang disebutnya sebagai RM, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka mengaku bahwa tugasnya adalah mengemas ulang narkoba tersebut menjadi paket kecil untuk kemudian dipasarkan di sejumlah titik.

Pengakuan ini membuka tabir lebih dalam mengenai jaringan pengedaran narkoba di daerah tersebut, yang menunjukkan betapa terorganisirnya aktivitas ini. Dari pengakuannya, GS berpotensi menjadi bagian dari jaringan yang lebih luas, dan penangkapan ini bisa jadi merupakan langkah awal untuk mengungkap lebih banyak pelaku.

Pelanggaran Hukum yang Dihadapi Tersangka

Atas perbuatannya, GS kini dihadapkan pada sejumlah pasal dalam undang-undang yang berlaku. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelanggaran ini menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi hukum bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika.

AKP Vhalio Agafe menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan narkoba yang ada. “Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kota Serang dan akan terus melakukan langkah-langkah tegas untuk memberantasnya,” ungkapnya.

Peran Masyarakat dalam Memerangi Narkoba

Kasus penangkapan GS ini menggarisbawahi pentingnya peran serta masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. Tanpa adanya informasi dari warga, mungkin saja aktivitas ilegal ini akan terus berlangsung tanpa terdeteksi. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Melibatkan masyarakat dalam upaya preventif menjadi langkah yang sangat efektif. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.
  • Melakukan sosialisasi mengenai cara melaporkan aktivitas mencurigakan.
  • Membentuk kelompok peduli anti-narkoba di lingkungan.
  • Mendorong anak-anak dan remaja untuk terlibat dalam kegiatan positif.
  • Menjalin kerja sama dengan pihak kepolisian dalam program-program pencegahan.

Kesimpulan

Penangkapan pria berusia 25 tahun yang menyimpan sabu di akuarium ini merupakan pengingat akan tantangan besar yang dihadapi oleh masyarakat dan aparat hukum. Modus operandi yang digunakan oleh para pengedar narkoba semakin canggih, dan diperlukan kerja sama antara semua pihak untuk memerangi peredaran narkoba. Dengan melibatkan masyarakat, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkotika.

Back to top button